Waspada Demam Berdarah atau DBD
Demam Berdarah Dengue atau DBD biasa menyerang saat musim penghujan. Terlebih negara kita termasuk negara beriklim tropis yang merupakan tempat hidup favorit bagi nyamuk. Demam ini bisa menjadi penyakit yang mematikan jika tidak segera ditangani. Khususnya, anak-anak seringkali menjadi sasaran dari gigitan nyamuk yang menyebabkan penyakit ini. Sebagai orangtua, sebaiknya berusaha mencegah agar anak dan seluruh anggota keluarga agar terhindar dari penyakit ini. Juga perlu bersikap sigap jika ada anggota keluarga yang menunjukkan gejala penyakit demam berdarah. Bekali diri Anda dengan informasi seputar penyakit ini agar dapat membantu akibat negatif dari penyakit demam berdarah dengue.
Nyamuk Aedes Aegypti
Wabah demam berdarah yang menarik perhatian dunia pertama kali muncul di Manila pada tahun 1954. Sebagian besar kasus demam berdarah terjadi di negara yang terletak pada daerah tropis dan subtropis. Hal ini tidak mengherankan karena nyamuk suka dengan lingkungan yang hangat untuk hidup.
Nyamuk Aedes aegypti merupakan pembawa virus dari penyakit Demam Berdarah. Cara penyebarannya melalui nyamuk yang menggigit seseorang yang sudah terinfeksi virus demam berdarah. Virus ini akan terbawa dalam kelenjar ludah si nyamuk. Kemudian nyamuk ini menggigit orang sehat. Bersamaan dengan terhisapnya darah dari orang yang sehat, virus demam berdarah juga berpindah ke orang tersebut dan menyebabkan orang sehat tadi terinfeksi virus demam berdarah.
Nyamuk demam berdarah ini memiliki siklus hidup yang berbeda dari nyamuk biasa. Nyamuk ini aktif dari pagi sampai sekitar jam 3 sore untuk menghisap darah yang juga berarti dapat menyebarkan virus demam berdarah. Sedangkan pada malam hari, nyamuk ini tidur. Maka, berhati-hatilah terhadap gigitan nyamuk pada siang hari dan cegah nyamuk ini menggigit anak yang sedang tidur siang.
Kebiasaan dari nyamuk ini adalah dia senang berada di genangan air bersih dan di daerah yang banyak pohon seperti di taman atau kebun. Genangan air pada pot bunga mungkin menjadi salah satu tempat favorit nyamuk yang dapat terlupakan oleh Anda.
Gejala Demam Berdarah
Seseorang yang terinfeksi virus Demam Berdarah Dengue (DBD), umumnya menunjukkan gejala-gejala berikut:
- Demam tinggi terus menerus. Suhu badan sekitar 39 - 40 derajat Celcius. - Demam tanpa disertai batuk-batuk.
- Sakit perut atau mual.
- Badan terasa pegal atau nyeri pada persendian.
- Muncul bintik-bintik merah, tetapi hal ini tidak selalu terjadi pada setiap kasus.
Jika ada anggota keluarga Anda menunjukkan gejala-gejala tersebut, sebaiknya segera bawa ke dokter untuk mendapat pengobatan. Jangan biarkan demam terlalu lama karena dapat mengakibatkan terlambat untuk ditolong. Untuk lebih pastinya, Anda dapat melakukan cek darah.
Bahaya Demam Berdarah Dengue (DBD)
Ada 4 tipe dari penyakit Demam Berdarah. Jadi, seseorang yang sudah pernah terkena penyakit demam berdarah, tidak berarti dia tidak akan terkena penyakit ini lagi karena ada 3 tipe lainnya yang dapat menyebabkan DBD juga.
Saat terkena DBD, seseorang akan mengalami 3 fase. Yang pertama adalah fase demam selama 3 hari pertama. Berlanjut pada 3 hari selanjutnya yang merupakan fase kritis. Pada fase ini, demam sudah tidak terjadi, tetapi di fase inilah harus waspada agar tidak terkecoh dengan menganggap sudah sembuh dan tidak diberi pengobatan. Tiga hari selanjutnya adalah fase penyembuhan.
Salah satu bahaya dari demam berdarah adalah menganggap demam yang dialami sebagai demam biasa sehingga dianggap ringan dan tidak mendapat perawatan khusus. Apalagi, pada fase kedua, biasanya demam sudah turun sehingga dianggap sudah sembuh.
Pengobatan DBD
Tidak ada obat khusus untuk menyembuhkan Demam Berdarah. Maka, hal yang dapat dilakukan untuk membantu kesembuhan orang yang terkena penyakit ini adalah:
Berikan obat penurun panas atau parasetamol.
Kompres agar panas tidak terlalu tinggi. Kompres sebaiknya dilakukan dengan air hangat, bukan dengan air dingin atau es. Air dingin dapat menyebabkan penderita menggigil sehingga tubuh menjadi panas.
Minum air putih yang banyak. Penderita DBD biasanya akan kekurangan cairan, maka air putih sangat baik untuk mereka. Air putih juga dapat membantu menurunkan panas.
Makanan yang bergizi. Sebenarnya tidak ada pantangan makanan untuk penderita DBD. Berikan makan bergizi agar tubuh menjadi kuat dan dapat melawan virus DBD. Buah-buahan dan sayuran dapat sangat bermanfaat untuk pemulihan.
Minum air daun jambu dan angkak dapat membantu menaikkan trombosit.
Perawatan bisa dilakukan di rumah jika kondisi penderita tidak buruk dan diperbolehkan oleh dokter. Tetapi, butuh ketelitian dalam merawatnya. Anda juga harus terus berkonsultasi dengan dokter dan melakukan periksa darah setiap hari untuk mengetahui kondisinya. Dirawat di rumah sakit dapat menjadi pilihan jika Anda merasa hal itu lebih aman karena tindakan medis bisa segara diambil jika kondisi pasien menurun juga dimungkinkan diberikan infus untuk menambah cairan pasien.
Hal-hal yang membahayakan dari penyakit DBD karena infeksi virus ini dapat menyebabkan trombosit darah turun menjadi sangat rendah. Yang kemudian akan menyebabkan pembuluh darah menjadi kempis, cairan bocor sehingga darah masuk ke rongga-rongga tubuh dan menyebabkan pendarahan pada telinga, hidung, atau kulit yang dapat mengakibatkan kematian.
Pencegahan DBD
Hal yang terbaik adalah mencegah agar tidak ada anggota keluarga yang terkena DBD. Dahulu kita mengenal pencegahan 3M. Sekarang program penyuluhan 3M sudah direvisi menjadi 4M PLUS. Apa saja sih bedanya? Bedanya bisa dilihat di poster dibawah ini, yaitu Penyuluhan 4M PLUS untuk Waspada Demam Berdarah.
Demam Berdarah tidak dapat dianggap sebagai penyakit ringan. Penyakit ini dapat menyebabkan kematian. Maka, tindakan pencegahan dan selalu waspada terhadap penyakit ini dapat melindungi orang-orang yang Anda kasihi dari bahaya penyakit Demam Berdarah Dengue atau DBD.dapat menyebabkan penderita menggigil sehingga tubuh menjadi panas.
Minum air putih yang banyak. Penderita DBD biasanya akan kekurangan cairan, maka air putih sangat baik untuk mereka. Air putih juga dapat membantu menurunkan panas.
Makanan yang bergizi. Sebenarnya tidak ada pantangan makanan untuk penderita DBD. Berikan makan bergizi agar tubuh menjadi kuat dan dapat melawan virus DBD. Buah-buahan dan sayuran dapat sangat bermanfaat untuk pemulihan.
Minum air daun jambu dan angkak dapat membantu menaikkan trombosit.
Perawatan bisa dilakukan di rumah jika kondisi penderita tidak buruk dan diperbolehkan oleh dokter. Tetapi, butuh ketelitian dalam merawatnya. Anda juga harus terus berkonsultasi dengan dokter dan melakukan periksa darah setiap hari untuk mengetahui kondisinya. Dirawat di rumah sakit dapat menjadi pilihan jika Anda merasa hal itu lebih aman karena tindakan medis bisa segara diambil jika kondisi pasien menurun juga dimungkinkan diberikan infus untuk menambah cairan pasien.
Hal-hal yang membahayakan dari penyakit DBD karena infeksi virus ini dapat menyebabkan trombosit darah turun menjadi sangat rendah. Yang kemudian akan menyebabkan pembuluh darah menjadi kempis, cairan bocor sehingga darah masuk ke rongga-rongga tubuh dan menyebabkan pendarahan pada telinga, hidung, atau kulit yang dapat mengakibatkan kematian.
Buletin Sekretariat RW 05 Pondok Ranggon
MEDIA INFORMASI DAN KOMUNIKASI WARGA
Sabtu, 13 Februari 2016
Kamis, 28 Januari 2016
Minggu, 25 Januari 2015
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
1. JENIS PELAYANAN
Pelayanan pencatatan penduduk merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pelayanan pencatatan ini meliputi:
a. Biodata penduduk;
b. KK;
c. KTP;
d. Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP);
e. Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS);
f. Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS);
g. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
h. Surat Keterangan Pindah (SKP);
i. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD);
j. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN);
k. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN);
I. Surat Keterangan Kelahiran;
m. Surat Keterangan Kematian;
n. Surat Keterangan Lahir Mati; dan
o. Surat Keterangan Kependudukan dan lainnya.
Termasuk berbagai surat pencatatan sipil dan dokumen yakni:
a. Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran;
b. Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan;
c. Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian;
d. Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian;
e. Pencatatan Pengangkatan Anak;
f. Pencatatan Pengesahan Anak;
g. Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengakuan Anak;
h. Pencatatan Perubahan Nama;
i. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
j. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya;
k. Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
I. Penerbitan Salinan Lengkap Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
m. Surat Keterangan Pencatatan Sipil lainnya.
2. PELAYANAN KARTU KELUARGA
Penduduk wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Suku Dinas melalui Lurah untuk selanjutnya diterbitkan Kartu Keluarga atau KK. Terdapat beberapa alasan penerbitan KK yakni; (a) Penerbitan KK baru; (b) Penerbitan KK karena perubahan data dan/atau biodata; (c)Penerbitan KK karena hilang atau rusak; dan (d) Penerbitan KK karena pemisahan anggota keluarga. Persyaratan untuk penerbitan KK baru adalah sebagai berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Biodata penduduk;
c. KK lama;
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah;
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD); dan
g. Surat Keterangan Datang dari Lu.ar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Penerbitan KK selambat-lambatnya adalah 14 hari kerja setelah berkas secara lengkap diterima
3. PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK
Penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) lahun ke atas atau sudah
kawin serta pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP
penduduk dibedakan menjadi KTP WNI dengan KTP Orang Asing. Kewajiban
memiliki KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaporkan kepada
Suku Dinas melalui Lurah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
sejak:a. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
b. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (tujuh belas) lahun;
c. Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara.
Sedangkan persyaratan untuk penerbitan KTP Baru adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Asli dan Fotokopi :
1. KK;
2. Kutipan Akta Kelahiran;
3. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
4. Paspor
5. Izin Tinggal Tetap.
c. Bukti pembayaran keterlambatan pembuatan KTP.
Pembuatan KTP baru akibat dari kehilangan atau kerusakan, berkas ditambah dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau bukti KTP rusak. Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterima selambat-lambatnya 5 hari setelah berkas diterima dengan lengkap.
4. PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEPINDAHAN
Penduduk yang mengalami peristiwa kepindahan wajib melapor kepada Dinas dan Suku Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
5. PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN
Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada Lurah selambat-Iambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal kematian.
6. PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Setiap peristiwa kelahiran penduduk di daerah wajib dicatatkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di :
a. Dinas;
b. Suku Dinas;
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;
d. Puskesmas Kecamatan;
e. Rumah Sakit; dan
f. Loket pelayanan lainnya
Tentunya terdapat beberapa persyaratan pencatatan kelahiran penduduk WNI yakni:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya;
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya; dan
g. Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
Penyelesaian akta kelahiran selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima dengan lengkap.
7. PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN
Sebagai warga DKI Jakarta, melakukan perkawinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi mereka yang beragama selain Islam wajib dilaporkan kepada Dinas bagi Orang Asing dan di Suku Dinas bagi WNI selambat-Iambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sahnya perkawinan.
8. PELAYANAN PENCATATAN PERCERAIAN
Peristiwa perceraian yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada Dinas bagi Orang Asing dan pada Suku Dinas bagi WNI, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian adalah sebagai berikut :
a. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Asli dan fotokopi kutipan akta perkawinan;
c. Asli dan fotokopi KK dan KTP; dan
d. Bagi Orang Asing melampirkan Asli dan Fotokopi dokumen antara lain:
1. Paspor; dan
2. Dokumen Imigrasi
Akte perceraian paling lambat diselesaikan 5 (lima) hari dari diterimanya berkas dengan lengkap.
9. PELAYANAN PENGAKUAN, PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN ANAK
Pencatatan pengangkatan, pengakuan maupun pengesahan anak berdasarkan penetapan pengadilan di Daerah wajib dilaporkan ke Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk. Persyaratan pencatatan pengangkatan, pengakuan maupun pegesahan anak adalah sebagai berikut :
a. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
b. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diangkat;
c. Asli dan Fotokopi KTP dan KK pemohon/adoptan;
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran pemohon/adoptan; dan
Rekomendasi izin pengangkatan anak dari Tim Persetujuan Izin Pengangkatan Anak (PIPA).
Surat pencatatan pengangkatan, pengakuan maupun pengesahan anak selesai selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari setelah berkas diterima dengan lengkap.
Narasumber : http://www.jakarta.go.id
Kamis, 22 Januari 2015
Langganan:
Postingan (Atom)










