Selamat Datang diWebsite RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur

Minggu, 25 Januari 2015

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL




1. JENIS PELAYANAN

Pelayanan pencatatan penduduk merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pelayanan pencatatan ini meliputi:

a. Biodata penduduk;

b. KK;

c. KTP;

d. Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP);

e. Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS);

f. Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS);

g. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

h. Surat Keterangan Pindah (SKP);

i. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD);

j. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN);

k. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN);

I. Surat Keterangan Kelahiran;

m. Surat Keterangan Kematian;

n. Surat Keterangan Lahir Mati; dan

o. Surat Keterangan Kependudukan dan lainnya.

Termasuk berbagai surat pencatatan sipil dan dokumen yakni:

a. Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran;

b. Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan;

c. Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian;

d. Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian;

e. Pencatatan Pengangkatan Anak;

f. Pencatatan Pengesahan Anak;

g. Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengakuan Anak;

h. Pencatatan Perubahan Nama;

i. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;

j. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya;

k. Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

I. Penerbitan Salinan Lengkap Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan

m. Surat Keterangan Pencatatan Sipil lainnya.



2. PELAYANAN KARTU KELUARGA

Penduduk wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Suku Dinas melalui Lurah untuk selanjutnya diterbitkan Kartu Keluarga atau KK. Terdapat beberapa alasan penerbitan KK yakni; (a) Penerbitan KK baru; (b) Penerbitan KK karena perubahan data dan/atau biodata; (c)Penerbitan KK karena hilang atau rusak; dan (d) Penerbitan KK karena pemisahan anggota keluarga. Persyaratan untuk penerbitan KK baru adalah sebagai berikut:

a. Surat Pengantar RT/RW;

b. Biodata penduduk;

c. KK lama;

d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah;

e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;

f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD); dan

g. Surat Keterangan Datang dari Lu.ar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.

Penerbitan KK selambat-lambatnya adalah 14 hari kerja setelah berkas secara lengkap diterima


3. PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK

Penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) lahun ke atas atau sudah kawin serta pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP penduduk dibedakan menjadi KTP WNI dengan KTP Orang Asing. Kewajiban memiliki KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaporkan kepada Suku Dinas melalui Lurah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak:

a. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau

b. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (tujuh belas) lahun;

c. Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan

d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara.

Sedangkan persyaratan untuk penerbitan KTP Baru adalah sebagai berikut :

a. Surat Pengantar RT/RW;

b. Asli dan Fotokopi :

   1. KK;

   2. Kutipan Akta Kelahiran;

   3. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;

   4. Paspor

   5. Izin Tinggal Tetap.

c. Bukti pembayaran keterlambatan pembuatan KTP.

Pembuatan KTP baru akibat dari kehilangan atau kerusakan, berkas ditambah dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau bukti KTP rusak. Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterima selambat-lambatnya 5 hari setelah berkas diterima dengan lengkap.


4. PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEPINDAHAN

Penduduk yang mengalami peristiwa kepindahan wajib melapor kepada Dinas dan Suku Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

5. PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN

Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada Lurah selambat-Iambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal kematian.

6. PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Setiap peristiwa kelahiran penduduk di daerah wajib dicatatkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di :

a. Dinas;

b. Suku Dinas;

c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;

d. Puskesmas Kecamatan;

e. Rumah Sakit; dan

f. Loket pelayanan lainnya


Tentunya terdapat beberapa persyaratan pencatatan kelahiran penduduk WNI yakni:

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;

b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya;

c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua

d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;

e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;

f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya; dan

g. Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.

Penyelesaian akta kelahiran selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima dengan lengkap.


7. PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN

Sebagai warga DKI Jakarta, melakukan perkawinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi mereka yang beragama selain Islam wajib dilaporkan kepada Dinas bagi Orang Asing dan di Suku Dinas bagi WNI selambat-Iambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sahnya perkawinan.

8. PELAYANAN PENCATATAN PERCERAIAN

Peristiwa perceraian yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada Dinas bagi Orang Asing dan pada Suku Dinas bagi WNI, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian adalah sebagai berikut :

a. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

b. Asli dan fotokopi kutipan akta perkawinan;

c. Asli dan fotokopi KK dan KTP; dan

d. Bagi Orang Asing melampirkan Asli dan Fotokopi dokumen antara lain:

   1. Paspor; dan

   2. Dokumen Imigrasi

Akte perceraian paling lambat diselesaikan 5 (lima) hari dari diterimanya berkas dengan lengkap.


9. PELAYANAN PENGAKUAN, PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN ANAK

Pencatatan pengangkatan, pengakuan maupun pengesahan anak berdasarkan penetapan pengadilan di Daerah wajib dilaporkan ke Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk. Persyaratan pencatatan pengangkatan, pengakuan maupun pegesahan anak adalah sebagai berikut :

a. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
   
b. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diangkat;
   
c. Asli dan Fotokopi KTP dan KK pemohon/adoptan;
   
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran pemohon/adoptan; dan
   
Rekomendasi izin pengangkatan anak dari Tim Persetujuan Izin Pengangkatan Anak (PIPA).

Surat pencatatan pengangkatan, pengakuan maupun pengesahan anak selesai selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari setelah berkas diterima dengan lengkap.

Narasumber : http://www.jakarta.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SilahkanTuliskan Saran, Usulan dan kritik anda untuk kemajuan Lingkungan kita.